IHSG Terpuruk 8,59% YTD, Trading Halt 30 Menit Usai Anjlok 5% Sehari
:
0
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Dok. Stockbit Snips.
EmitenNews.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus tertekan sepanjang 2025. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 17 Maret 2025 menunjukkan IHSG turun 8,59% year-to-date (YTD), dan pada hari ini, Selasa (18/3/2025), anjlok lebih dari 5% dalam sehari, sampai memicu trading halt selama 30 menit. Penurunan tajam ini jadi alarm bagi pelaku pasar, ditarik oleh sentimen eksternal dan internal yang kian rumit.
Sentimen Eksternal: Ketidakpastian Global
Dari luar negeri, IHSG terhantam dinamika ekonomi global. Perang dagang AS-Tiongkok yang kian memanas, eskalasi geopolitik di Timur Tengah, hingga kebijakan suku bunga “higher for longer” dari Federal Reserve bikin investor dunia ketar-ketir.
“Pasar saham emerging markets, termasuk Indonesia, jadi korban volatilitas global,” kata analis pasar dari Mandiri Sekuritas, Rudi Hartono, dalam laporan hari ini.
Data Bloomberg (17 Maret 2025) juga menunjukkan indeks MSCI Emerging Markets turun 6,2% YTD, jadi cermin buat IHSG.
Faktor Internal: Defisit APBN dan Rupiah Loyo
Di dalam negeri, defisit APBN yang diumumkan Kementerian Keuangan pekan lalu jadi penutup petaka. Data Kemenkeu (13 Maret 2025) menyebutkan defisit Februari 2025 membengkak ke Rp187 triliun, lebih besar dari perkiraan awal Rp150 triliun.
Pelemahan rupiah—kini di level Rp16.500 per dolar—tambah memperburuk suasana. Penurunan penerimaan pajak gegara masalah Coretax, ditambah deflasi 0,2% di Februari, bikin pasar cemas.
“Pasar menunggu kejelasan rencana strategis pemerintah,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers, Selasa (18 Maret 2025).
Saham BUMN: Lokomotif Kemerosotan
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





