EmitenNews.com -Saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) berpotensi dihapus (delisting) dari papan pencatatan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) karena suspensi saham sudah berlangsung selama 48 bulan (4 tahun).

Terkait kemungkinan tersebut, BEI memberikan peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang akan disampaikan oleh manajemen emiten dengan kode saham IIKP ini. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Yenny Wijaya dengan nomor telepon (021) 58304806 dan (021) 58304808 selaku Sekretaris Perusahaan.

Lidia M Pandjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 mengatakan penghapusan pencatatan (delisting) dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"(Atau) perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir" tulis Lidia dalam keterbukaan informasi publik BEI, Selasa (23/1).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan susunan dewan komisaris dan direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Bambang Setiawan

Komisaris Independen : Lay Thiam Siong

Presiden Direktur : Susanti Hidayat

Direktur : Kwee Jen Ping / Yenny Wijaya

Sementara itu susunan pemegang saham berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut :

PT Maxima Agro Industri dengan porsi kepemilikan 2.117.686.040 lembar saham atau 6,30 persen

Kejaksaan Agung memiliki 3.306.907.460 lembar saham atau 9,84 persen

PT ASABRI (Persero) memiliki 4.139.225.400 lembar saham atau 12,32 persen

Masyarakat memiliki 24.036.181.100 lembar saham atau 71,54 persen.