EmitenNews.com - Penyanyi sekaligus pengusaha Inul Daratista berharap agar polemik perihal kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen segera dapat diselesaikan. Pemilik usaha karaoke Inul Vista itu berharap agar kepala daerah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui surat edaran yang berisi tentang pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan. Inul ikut dalam rombongan GIPI bertemu Menko Luhut Binsar Pandjaitan membicarakan masalah itu.

 

"Dari Bapak Luhut dan Mendagri sudah memberikan surat edaran yang membuat kita punya pegangan, meski kita pikir ini juga belum kuat. Semoga kepala daerah memberikan kebijakan langsung," kata Inul Daratista

 

Inul Daratista ikut dalam rombongan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan, mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Mereka  bertemu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membicarakan kontroversi pajak hiburan yang dinilai bakal mematikan industri hiburan itu.

 

Kepada pers, Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pajak hiburan mencapai sebesar 40 sampai 75 persen.

 

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

 

Kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha. Naiknya pajak itu, otomatis akan membuat tarif jasa ikut naik, dan dibebankan kepada pengunjung. Akibatnya, jumlah pengunjung menurun.

 

GIPI juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

 

Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

 

Untuk itu, GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.