EmitenNews.com - Status Waskita Karya (WSKT) akan ditentukan pekan depan. Apakah akan menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bebas. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memutus perkara itu, pada Selasa, 28 November 2023.


Majelis Hakim akan bersidang untuk membacakan putusan perkara dengan nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. ”Kami telah menyampaikan kesimpulan, dan telah diterima oleh Majelis Hakim dengan baik,” tegas Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Waskita Karya mengklaim pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. ”Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” imbuhnya.


Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Bukaka Teknik Utama (BUKK). Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama itu teregister dengan nomor perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Sepertinya, gugatan PKPU Bukaka Teknik itu, berkenaan dengan belum lunasnya pembayaran konstruksi pembangunan tol Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) senilai Rp200 miliar. 


Selain Bukaka, lima pemohon PKPU terhadap Waskita Karya antara lain PT Taraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst. Pada sidang 19 September 2023 itu, Taraindo melalui kuasa hukumnya, secara lisan kepada Majelis Hakim menyampaikan mencabut permohonan PKPU, kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. (*)