EmitenNews.com - Bharada Richard Eliezer Tiduhang Lumiu, atau Bharada tak lagi dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK resmi menghentikan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J itu, sebagai imbas sesi wawancara eksklusif dengan stasiun televisi. 

 

Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (10/2/2023), Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, duduk perkara dihentikannya perlindungan tersebut karena telah terjadi komunikasi pihak ketiga dengan Eliezer. Bharada E melakukan wawancara khusus dengan Kompas TV, dan tetap ditayangkan meski LPSK melarangnya.

 

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.

 

Seperti diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemberian perlindungan dilakukan sejak 15 Agustus 2022, dan berlaku hingga 15 Februari 2023 sebelum diperpanjang pada 16 Februari. 

 

Perpanjangan perlindungan seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023. Namun, hal ini harus dihentikan imbas terjadinya komunikasi pihak lain dengan Richard.

 

Syahrial menuturkan, terdapat tiga poin penting dalam perlindungan JC, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Terkait penghentian perlindungan terhadap Richard, yang dihentikan adalah perlindungan fisik. 

 

Dalam perjanjian perlindungan, Richard mendapat lima bentuk program perlindungan. Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan. Sejak hari ini, perlindungan tersebut dicabut. ***