Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News

Dari Lelang Sukuk 14 Oktober Ini, Pemerintah Serap Rp10 Triliun

Harga Komoditas Global Menurun, APBN Defisit Sampai Rp371 Triliun

Peluang Produksi Mobil Listrik, Menperin Rayu Xiaomi Perluas Investasi

Dukung Purbaya Tapi Komisi XI Minta Menkeu Perbaiki Komunikasi Politik

Tak Temukan Radiasi Cesium-137, Kemenperin Pastikan KI Cikande Aman

Melesat Rp29.000 per Gram, Harga Emas Antam Catat Rekor Baru