Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News

Rencana Muhammadiyah Dirikan Bank Segera Terwujud, Ini Kata OJK

Sun Life Indonesia, Gen-Z Paling Rentan di Tengah Tekanan Inflasi

BRI Guyur KUR Rp69,8T ke 8,3 Juta Debitur UMKM

BTN Pacu Budaya Kerja Berkelanjutan

Pemerintah Bangun 55 Pembangkit EBT di 15 Provinsi

Investigasi Kementan: Mayoritas Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar