Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News
Tahun 2026 Tidak ada Lagi Insentif, Harga Mobil Bakal Melambung
Perkuat Rantai Pasok Industri, Astra Dukung Pengembangan IKM
PMI Manufaktur Catat Angka Tertinggi Masuki Akhir Tahun
Penurunan Harga Minyak Nabati Dunia Tekan HR CPO Desember
November 2025 Terjadi Inflasi Sebesar 0,17 Persen
Menkeu Bentuk Task Force Debottlenecking untuk Genjot Investasi





