Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News
Siap-siap! Besok, Pemerintah Lelang SUN dengan Target Rp33 Triliun
ITDC Gandeng Investor Spanyol Kembangkan Vila Premium di Mandalika
Melonjak Rp40.000, Harga Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta Per Gram
Masih Fase Pertumbuhan, Penerapan DMO Biomassa Dianggap Belum Mendesak
Kuatnya Permintaan Domestik Diprediksi Angkat Sektor-Sektor Berikut
1.236 Industri Bakal Produksi Perdana Pada 2026





