Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News

Tutup Tahun 2024, Citra Putra Realty (CLAY) Catat Pendapatan Rp230M

Tambah Porsi, Tiara Intimahkota Kini Kuasai 36 Persen Saham AKPI

CIMB Niaga Finance Catat Pertumbuhan Aset & Pendapatan Melesat 23%

Diberdayakan BRI, Warung Legendaris Ini Laris Saat Lebaran

Diskon Tarif Tol dan PPN DTP Tiket Pesawat Ikut Tahan Laju Inflasi

Konsumsi Masyarakat dan Optimisme Industri Perkuat Pemulihan Ekonomi