Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
:
0
Press Conference Indonesia SIPF dalam rangka peluncuran consultation paper lembaga perlindungan pemodal masuk dalam rancangan amandemen UUP2SK. Foto: EmitenNews/Rifki
EmitenNews.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/ Indonesia SIPF) resmi meluncurkan Consultation Paper, di gedung BEI Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Consultation paper tersebut diusulkan sebagai langkah penguatan lembaga perlindungan investor hingga tingkat undang-undang, demi menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyampaikan perkembangan pasar modal di Indonesia telah tumbuh signifikan mendekati 21 juta investor. Kendati demikian, hal itu tidak dibarengi dengan pengakuan secara de facto dalam undang-undang yang menyebut Indonesia SIPF lembaga perlindungan pemodal.
"Dalam UUP2SK yang menyebutkan soal fungsi perlindungan investor tersebut belum secara jelas dan tegas mengatur keberadaan Indonesia SIPF sebagai lembaga independen, termasuk posisi, peran, serta kewenangannya dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional. Dengan kata lain, pengaturan lembaga perlindungan aset investor yang ada saat ini masih di tingkat peraturan sektoral OJK," kata Gusrinaldi saat press conference Consultation Paper.
Selain itu, Gusrinaldi juga menuturkan, sejak pertama kali didirikan pada tahun 2012, Indonesia SIPF secara efektif telah menjalankan fungsinya. Yakni sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.
Hingga saat ini dana kelolaan Indonesia SIPF telah mencapai Rp402 miliar. Dana tersebut, nantinya digunakan sebagai penjamin ketika peristiwa yang merugikan investor. Adapun cakupan saat ini 200 juta per ritel dan 100 miliar per kejadian di bank kustodian.
“Tentu dengan disahkannya perubahan ini dalam undang-undang, mampu meningkatkan coverage kami dari semula hanya 200 juta per ritel dan 100 miliar per kejadian di bank kustodian, menjadi 1 miliar per ritel dan 1 triliun per kejadian di bank kustodian,” tutur Gusrinaldi.
Di tempat yang sama, Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno membandingkan, dalam praktik global, mengacu pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang, sebagaimana negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Bahkan, menurut Dwi Shara, negara-negara yang belum tergabung ke OECD pun telah menempatkan lembaga pelindung investor di dalam undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat.
“Sehingga melalui Consultation Paper ini, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional,” ujar Dwi Shara.
Berdasarkan proyeksi timeline, setelah press conference, rancangan consultation paper ini akan terbuka hingga 30 hari ke publik untuk memperoleh feedback, lantas selanjutnya dianalisis, dan di Bulan Juni akan Indonesia SIPF merilis Policy Statement disampaikan ke OJK, baru disampaikan ke DPR. ***
Related News
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya
Hitung RBC Asuransi, OJK Sesuaikan dengan Metode Standar Global
Kenaikan Saham Sektor Energi, Dorong Penutupan IHSG MenguatÂ
15 Calon IPO Masuk Radar Bursa, Rencana Melantai di April-Juni 2026
BEI Depak 18 Emiten, Efektif 10 November 2026





