EmitenNews.com - Ingat ya. Selain hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Jangan lupa menunjukkan bukti aplikasi PeduliLindungi. Itu bagian dari instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah, ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam. Sebelumnya 2x24 jam. Tarif PCR juga jadi Rp275.000.


Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.


Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (29/10/2021), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi PeduliLindungi.


Dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Mereka harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.


Penting diketahui, aturan tersebut dibuat juga untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, dengan mulai melandainya pandemi Covid-19, disertai adanya pelonggaran-pelonggaran aturan, saat ini mobilitas masyarakat mulai meningkat.


Safrizal menjelaskan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum, aturan itu diterapkan, juga untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.


Walaupun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi rendah menurut standar WHO tetapi pandemi Covid-19 belum selesai. Sebab itu penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.


Seperti sudah ditulis, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10/2021), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menekankan, aturan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021. Batas tarif tertinggi tersebut akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.


"Sekarang sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, seperti hazmat dan lain sebagainya, sehingga harga tes PCR kita turunkan dari semula Rp495.000 menjadi Rp275.000 di Pulau Jawa-Bali, dan Rp300.000 di kota-kota lainnya," kata Abdul Kadir.


Penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas. Satu hal lagi, setelah tarif diturunkan.


Di luar itu, Abdul Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia. ***