EmitenNews.com - Mahkamah Agung menggodok aturan persidangan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Khususnya saat pengucapan putusan yang akan dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming). Soal itu dikaji atas keinginan MA bertindak lebih transparan. MA tentu tidak ingin mengulang sejarah buruk sepanjang 2022, dua hakim agung terjerat dugaan suap oleh KPK yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

 

“Sebelum hari pengucapan putusan, pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi terkait teknis baru yang akan diberlakukan, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (2/1).

 

Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan. Selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.

 

“Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu,” kata Sobandi.

 

Saat ini tata aturan tersebut sedang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Khusus yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung. Tim bekerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Langkah itu juga dinilai dapat menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.