EmitenNews.com - Pemerintah mematangkan pembahasan sistem penggajian tunggal bagi aparatur sipil negara. Meski begitu, sistem single salary itu belum diterapkan pada 2026, meskipun telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Kepada pers, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/8/2025), Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan memastikan penerapan penggajian tunggal itu, masih bersifat jangka menengah pembahasannya.

"Belum, 2026 belum. Kan itu disebutkan jangka menengah ya. Jadi, memang enggak dalam waktu yang pendek," tegasnya.

Yang jelas, pembahasan untuk penerapan single salary bagi para ASN terus dibahas Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB, sampai konsep perubahan sistem gaji bagi para pegawai pemerintah itu betul-betul matang.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memunculkan rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, saat menerapkan sistem gaji tunggal itu, pemerintah lebih dulu akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus yang terpisah dari RPP Manajemen ASN.

RPP Manajemen ASN baru-baru ini telah dibahas oleh Wakil Menteri (PANRB) Purwadi Arianto bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 21 April 2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelum penerapannya nanti, sistem gaji tunggal bagi para ASN akan dibahas secara rinci dengan lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. 

Satu hal, penerapan sistem gaji baru bagi para ASN itu akan didasari pada kajian yang mendalam untuk menjamin perbaikan manfaatnya bagi para ASN. 

ASN masih akan menggunakan skema penggajian yang saat ini berjalan

Sementara itu, seperti ditulis CNBC Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan belum ada pembahasan lebih lanjut antarinstansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema penggajian yang saat ini berjalan.

"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkap Zudan Arif kepada pers, di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

Sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara muncul pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2026. Dari situ diketahui sistem penggajian tunggal masuk rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.

Skema single salary sebenarnya sudah sempat dibicarakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ketika itu, Abdullah Azwar Anas.

Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.