Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara mengikuti upacara. Dok. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Pada UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. ***
Related News

Bapanas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Kurangi Susut dan Sisa Pangan

Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra, PTPP Perkuat GCG dan Transparansi

Presiden: Keberhasilan atau Kegagalan Ditentukan oleh Pemimpin

Ditinjau Wapres! Bendungan Way Apu di Pulau Buru Sudah 89,9 Persen

Pembangunan Fisik 80 Ribu Gerai Gudang Kopdes Merah Putih Dimulai

BTN Dorong Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perbankan