Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Di Bawah Usia 16
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama anak-anak peserta kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Meutya menegaskan bahwa PP Tunas tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. (Foto: Noel/Indonesia.go.id/KPM Komdigi)
“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.
Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.
“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.
Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.
Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.
Turut hadir mendampingi Menkomdigi, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.(*)
Related News
Amankan Pasokan BBM dan LPG, Pertamina Resmikan Satgas RAFI 2026
Tidak Akan Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi Sampai Lebaran
Banjir di Perkotaan Dipicu Masifnya Alih Fungsi Lahan, Ini Solusinya
Telan 3 Korban Jiwa, TPST Bantargebang Kegagalan Pengelolaan Sampah
Kurangi Ketergantungan Pada Energi Fosil, NEXT Dorong Pemanfaatan EBT
Masih Ada 1.396 Jiwa Yang Bertahan di Pengungsian Aceh Tamiang





