Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News

Iwan Sunito, CII Group, dan One Global Capital

Lifting Jauh di Bawah Konsumsi Minyak, Pembangunan PLTN Dipercepat

IHSG Ditutup Naik 0,60 Persen, Cek Saham Pendorong!

Ditetapkan, Ini Dia Lima Pemenang Lelang WK Migas Tahap II 2024

Pasar Lesu, Reksa Dana Sameday Redeem Jadi Incaran Investor!

IHSG Naik Tipis di Sesi I, MDKA, ISAT, ICBP Top Gainers LQ45