Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News
IHSG Menguat 0,43 Persen, Sektor Teknologi Naik Paling Tinggi!
Harga Global Naik, Kemendag Patok HPE Konsentrat Tembaga USD5.613/WMT
Tak Berkutik, IHSG Sesi Siang Stagnan Bertengger di 8.649,47
Kemenperin Pastikan e-Katalog Dibanjiri Produk DN yang Penuhi TKDN
Oversubscribed 318,69 Kali, IPO SUPA Catat Lebih dari 1 Juta Order
Yayasan Astra Geber Executive Sharing Economic Outlook 2026





