Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News
Terseret Tujuh Sektor, IHSG Ditutup Turun 0,04 Persen ke Level 7.080
Mbulet! Apple Masih Muter Soal TKDN, Belum Bicara Bangun Pabrik
Tingkatkan Layanan, BTN Resmikan Kantor Cabang & Sales Center Cibubur
IHSG Turun Tipis di Sesi I, MBMA, TLKM, BUKA Top Losers LQ45
Masih Merakit di PT HIM, Wamenperin Dorong Chery Bangun Pabrik Sendiri
KEK Raup Investasi Rp82,6 Triliun dan Serap 42.930 Pekerja di 2024