Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News

Lebih dari 56 Juta Orang dan 38 Juta Merchant Gunakan QRIS

Indonesia Penuhi Permintaan Malaysia 20 Ribu Ton Jagung per Bulan

IHSG Susut 0,87 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.381 Triliun

IHSG Ditutup Naik Lagi 0,63 Persen ke Level 7.113

Resmi Caplok BVIS, Ini Ambisi BTN dalam Industri Perbankan SyariahÂ

Permintaan Aluminium Diproyeksikan Naik 6 Kali Lipat dalam 30 Tahun