Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.(*)
Related News
IHSG Melemah Tipis di Sesi I, Sektor Industri Jadi Penekan
Wall Street Manyala, IHSG Makin Redup
Konsolidatif, IHSG Menuju Level 8.000
IHSG Potensial Rebound, Gulung Saham FORE, RATU, dan BMRI
IHSG Ditutup Melemah 0,30%, Sektor Ini Pemicunya
Cari Inovator Perumahan, BTN Kick Start Kompetisi Housingpreneur 2025





