Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
EmitenNews.com - Pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai mendampingi pernyataan pers Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan PPN 12 persen, di Jakarta, Selasa (31/12/2024) menjelaskan barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022.
Barang mewah yang dimaksud adalah:
1. kelompok hunian mewah. Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, yang harga jualnya Rp30 miliar ke atas.
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru, senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen. Yaitu, helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (pesawat jet pribadi).
5. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum. Yang kena PPN 12 persen, misalnya kapal pesiar, yacht, kapal excursi.
"Sedangkan yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN. “Tetap bebas PPN atau PPN nya nol persen,” papar Menkeu.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, juga tidak dikenakan PPN 12 persen. Artinya, PPN-nya tetap 11 persen.
Menkeu juga menyebut kembali paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang telah diumumkan tetap berlaku. Yaitu:
1. Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
2. Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
3. PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta pertahun dibebaskan PPh.
4. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.
5. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen.
6. Bantuan sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Related News
IHSG Ditutup Jadi Naik 0,04 Persen, Sektor dan Saham Ini Pemicunya
IHSG Turun Tipis di Sesi I, Enam Sektor Bertahan di Zona Hijau
Jangan Agresif! IHSG Kembali Terjebak Koreksi
Hari ini Pasar Nantikan Rilis Sejumlah Data Berikut
Simak 6 Saham Rekomendasi Waterfront Hari ini
Wall Street Menyala, IHSG Lanjut Jeblok