Ini Pesan Penting Praktisi, Jangan Sampai Calon Dewan Komisioner OJK Titipan Konglomerasi

EmitenNews.com - Ini pesan penting Muliandy Nasution. Praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital itu, melihat adanya potensi perlakuan khusus dari komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu. Ini bisa terjadi karena calon dewan komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya yang terafiliasi dengan konglomerasi.
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (1/3/2022), Muliandy Nasution menyebutkan, dari antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu. Dalam artian, si calon itu masih bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi.
Masalah itu perlu menjadi perhatian. Jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan konglomerasi, kemudian berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut.
"Sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi. Siapa pun anggota dewan komisioner OJK nanti, harus benar-benar bersikap profesional, objektif, independen dan bebas intervensi kepentingan konglomerasi," tegasnya.
Yang patut dihindari jangan sampai fungsi pengawasan, penindakan, pengaturan dan perumusan kebijakan OJK nanti menjadi terkompromi akibat keberpihakan pada kepentingan institusi swasta atau konglomerasi tertentu. Tim Pansel harus memiliki profesionalisme dan ketegasan untuk mencegah hal ini terjadi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK, telah mengumumkan 29 nama yang lolos tes kesehatan dalam seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2022-2027.
Sebanyak 29 nama ditetapkan lulus Seleksi Tahap III yang adalah Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan masuk ke Seleksi Tahap IV yang berupa afirmasi atau wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Maret 2022. ***
Related News

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Mendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Gelar RUPS, Ini Tujuannya

IHSG Terpuruk 8,59% YTD, Trading Halt 30 Menit Usai Anjlok 5% Sehari

Menhub: Tak Ada Larangan, yang Ada Pembatasan Operasional Truk