EmitenNews.com - PT Intan Baru Prana (IBFN) berdiri di jurang delisting. Pasalnya, efek perseroan sudah membeku lebih dari enam bulan. Dan, per 10 Februari 2024, suspensi akan berusia 24 bulan alias dua tahun.
Efek perusahaan tercatat tersandera pembekuan dan antre delisting berdasar sejumlah ketentuan. Yaitu, mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, efek perseroan yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar hasil rapat umum pemegang saham pada 21 Juli 2022, formasi direksi dan dewan komisaris sebagai berikut. Komisaris Petrus Halim, dan direktur Alexander Reyza.
Per 30 Juni 2022, susunan pemegang saham antara lain PT Intraco Penta 835,63 juta lembar atau 55,07 persen. PT Inta Trading 261,37 juta lembar alias 17,23 persen, Ferry Sudjono 100,74 juta lembar selevel 6,64 persen, dan masyarakat 319,57 juta lembar alias 21,06 persen. (*)
Related News

PGN (PGAS) Ungkap Pasokan Gas!

Direktur JAST David Yamanto Borong Saham Lagi

Emiten Haji Isam (TEBE) Umumkan Dirut dan Direktur Baru

BNI dan JCB Luncurkan Kartu Kredit Premium Perusahaan Jepang

Direktur SMDR Lanjut Koleksi Saham Harga Atas

CPIN Eksekusi Transaksi Rp430,98 Miliar, Telisik Rinciannya