Investor Wajib Tau, Apa Itu Book Building dalam IPO dan Bagaimana Prosesnya
EmitenNews.com -Penggalangan dana di Pasar Modal Indonesia terus bertumbuh pesat dimana minat perusahaan untuk melepas sebagian sahamnya kepada investor publik hingga saat ini menjadi alternatif pendanaan tanpa harus memikirkan biaya bunga atau yang bersifat utang.
Namun, salah tahap penting yang harus dilalui oleh perusahaan yang akan melepas sahamnya di Pasar Modal adalah Book Building atau pembentukan harga saham hingga pada nantinya saham perusahaan tersebut bisa benar-benar diperjualbelikan kepada para calon investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan apa itu book building, menurutnya pembentukan harga selama ini dilakukan dengan proses yg disebut bookbuilding (atau disebut juga "Penawaran Awal" sesuai POJK 41 Tahun 2020) yaitu dengan cara mengumpulkan minat beli dari calon investor pada range harga yg sudah ditentukan diawal (misal Rp100 sd Rp300).
Investor cukup menyampaikan bila mereka ingin membeli maka ingin di harga berapa (dalam range harga tadi) dan berapa banyak (lot saham).
Dari semua minat yang masuk dari investor akan terbentuk kurva permintaan (demand curve). Dari kurva permintaan inilah perusahaan bersama dengan penjamin emisi akan menentukan berapa harga yg akan ditentukan sebagai harga IPO. Dengan demikian penentuan harga IPO juga ditentukan dari besarnya minat calon Investor dalam periode Bookbuilding ini.
Proses bookbuilding ini (sesuai POJK no 41 tahun 2020) sudah difasilitasi dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik (E-IPO). Dalam hal penentuan harga diluar range harga yg sudah ditentukan tadi, maka perusahaan wajib memberikan penjelasan dan pertimbangannya serta wajib dimuat dalam prospektus.
Sedangkan range harga tadi ditentukan bersama perusahaan dan penjamin emisi dari berbagai variabel, antara lain dari nilai perusahaan berdasarkan proyeksi perfoma perusahaan pasca IPO dibandingkan sebelum IPO, dari performa & kinerja perusahaan sejenis (baik bidang dan size), dan sebagainya. Maka untuk itu diperlukan analisa dan riset yang memadai yang dapat mencerminkan tidak hanya nilai perusahaan sekarang tapi juga nilai di masa mendatang.
Pada dasarnya saat ini semua proses IPO sudah melakukan analisa dan riset ini, namun sebelumnya analisa dan riset ini hanya terbatas sifatnya. Dengan kewajiban mendokumentasikan hasil analisa dan riset dalam bentuk Equity Research Report ini, diharapkan dapat menjadi rujukan yg resmi dalam menilai harga yg wajar bagi suatu saham.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada investor serta meningkatkan edukasi kepada publik mengenai dasar penilaian harga saham Perusahaan yang baru tercatat, saat ini Bursa mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa. Publik dapat melihat dokumen Equity Research Report tersebut pada website Bursa.
Related News
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Hingga Oktober Tembus Rp475 Triliun
Parah! 97.000 Anggota TNI/Polri dan 80.000 Anak U-10 Main Judi Online
RI Kurang Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Dorong PTDI Gandeng Embraier