EmitenNews.com - Adrian Gunadi menyerahlah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengejar founder & ex CEO PT Investree Radhika Jaya itu, setelah penetapan likuidasi perusahaan peer to peer (P2P) lending tersebut. Selain berusaha menangkap tersangka kasus penggelapan, dan penipuan investasi itu, OJK juga terus memantau proses likuidasi Investree. Termasuk proses pencatatan aset oleh tim likuidasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan hal itu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (18/4/2025).

"Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada 14 Maret 2025," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (17/4/2024).

Seperti ditulis CNBC Indonesia, 17 April 2025, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dalam status red notice.

"OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa saudara Adrian ke Tanah Air dan upaya pengembalian kerugian Lender," ungkap Agusman.

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investree, mengumumkan pembubaran perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Investree berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.

Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan. 

Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).

Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan atas Investree diminta menghubungi tim likuidator untuk menuntut hak mereka.

"Kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 [enam puluh] hari kalender sejak tanggal pengumuman ini," ungkap pengumuman di website Investree. ***