Bursa senantiasa bersikap adaptif mengikuti perkembangan Bursa global dan juga kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia.

 

Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK dan Bursa dalam rangka meningkatkan akselerasi peningkatan IPO dan perlindungan investor antara lain penerbitan peraturan seperti POJK 22/04/2021 tentang “Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham”. 

 

POJK tersebut diharapkan mengakomodasi perusahaan khususnya sektor teknologi yang membutuhkan assurance keberlangsungan operasional dan keputusan perusahaan sesuai visi para founders yang telah membesarkan perusahaan sejak awal dengan cara memberikan bobot voting yang lebih tinggi (multiple) untuk founders yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). 

 

Dari peraturan Bursa juga telah diterbitkan Peraturan Nomor I-A tahun 2021 yang nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow. Selain peraturan I-A, Bursa juga melakukan pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-V terkait  Pencatatan di Papan Akselerasi dan diharapkan dapat lebih mengakomodasi kebutuhan stakeholder. Peraturan I-V tersebut masih berupa konsep dan  saat ini masih dalam tahap pembahasan. 

 

Inisiatif Bursa lainnya terkait dengan perlindungan investor seperti pengembangan Notasi Khusus, Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC).

 

Inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan tersebut, diharapkan dapat memberikan iklim positif bagi perusahaan yang akan melakukan IPO.