Izin Belum Lengkap, KKP Segel Sementara Pemanfaatan Pulau Umang Banten
:
0
Ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten karena belum memiliki izin lengkap. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sanksi untuk pengelola Pulau Umang. Karena belum melengkapi perizinan untuk usaha di pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan pulau di Kabupaten Pandeglang, Banten itu. KKP menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait penawaran Pulau Umang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
"Kemarin sore, Selasa, kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten," kata Dirjen Ipung.
Penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku. Jadi, meski sangat mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan terhadap aturan, dan hukum, adalah harga mati.
Pulau Umang yang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, seluas sekitar 0,05 kilometer per segi atau 5 hektare, berjarak 183 kilometer dari Jakarta.
Kini pulau tersebut dikelola oleh PT GSM untuk kegiatan wisata seperti dermaga, pondok wisata (cottage), glamping, dan resort, dengan nomor induk berusaha (NIB) skala usaha mikro.
Meski begitu dari hasil pengawasan KKP menunjukkan pengelola belum memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.
"Negara punya aturan. Pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus diurus, harus dilalui," tuturnya.
Penyegelan tersebut bukan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan penghentian sementara hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha.
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





