Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan
:
0
Industri pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Foto: Kalimantan Live)
EmitenNews.com - Emiten industri pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL), mengumumkan rencana mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Langkah ini diambil buntut adanya perubahan kondisi operasional perusahaan, khususnya dicabutnya izin pemanfaatan hutan TPL di wilayah konsesi.
Dalam surat yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 24 April 2026, manajemen TPL mengungkapkan bahwa proses sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026. Adapun status pemutusan hubungan kerja tersebut akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang.
Direksi Perseroan menjelaskan bahwa kebijakan pahit ini terpaksa dilakukan sebagai dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan. Hal tersebut mengakibatkan penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut.
Terkait dampak yang ditimbulkan, perusahaan mengakui adanya potensi risiko hukum berupa perselisihan atau gugatan industrial dari karyawan yang terdampak. Kendati demikian, manajemen menegaskan bahwa kejadian ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha (business continuity) emiten secara keseluruhan.(*)
Related News
Emiten CO2 Cair Ini Siapkan Dua Opsi Penuhi Free Float 15 Persen
Presdir Kena OTT KPK, Pihak SMRA Ungkap Fakta Ini
Gagal Bayar PT Pos Indonesia Diganjar Penurunan Peringkat oleh Fitch
Tepat 28 September, BEI Hapus Batasan Rp50 & Rilis Daftar Short Sell
BCIC Cari Investor Strategis untuk Penuhi Ketentuan Free Float
3 Saham Dipantau BEI: 2 Lanjut Merosot usai UMA, 1 Ngacir ARA





