Perusahaan juga telah melakukan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan niaga disamping pemberian pesangon yang layak.
KTD akan berupaya agar program pascatambang ini dapat memenuhi kriteria pengelolaan lahan bekas tambang serta memenuhi standard kriteria keberhasilan yang telah disetujui dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan seperti telah dituangkan didalam dokumen rencana pascatambang.
Oleh sebab itu, warga masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak yang berkaitan, diharapkan dapat memberikan dukungan atas program pascatambang ini sehingga KTD dapat memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Related News
Emiten Milik Hapsoro (RATU) Cetak Laba Naik 28,1% di Kuartal III-2025
Carsurin (CRSN) Dapat Restu Tambah Bisnis Baru
DKFT Kena Sanksi OJK Terkait Pengalihan Saham Treasury!
TOTO Sebar Dividen Interim Rp103,2M, Telisik Jadwalnya
ELPI Tarik Pinjaman Rp76,8M dari Bank Mandiri, Ini Peruntukannya
Zyrexindo (ZYRX) Raup Kontrak Baru Pengadaan 120 Ribu Laptop Rp793M





