Perusahaan juga telah melakukan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan niaga disamping pemberian pesangon yang layak.
KTD akan berupaya agar program pascatambang ini dapat memenuhi kriteria pengelolaan lahan bekas tambang serta memenuhi standard kriteria keberhasilan yang telah disetujui dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan seperti telah dituangkan didalam dokumen rencana pascatambang.
Oleh sebab itu, warga masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak yang berkaitan, diharapkan dapat memberikan dukungan atas program pascatambang ini sehingga KTD dapat memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Related News

Bos TPIA Cicil Saham Jelang IPO Anak Usaha

Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah

Remala (DATA) Ungkap Sisa Dana IPO Masih Mengendap!

Emiten Asuransi Ini Jadwalkan Dividen Yield Jumbo, Minat?

Jelang Diakuisisi Asing, Bos KRYA Divestasi Miliaran Rupiah

Emiten Aguan–Tomy Winata (JIHD) Tak Bagi Dividen Tahun Buku 2024