Jabatan ASN Bisa Diisi Aparat TNI-Polri, Target PP Disahkan 30 April
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. dok. Kemenpanrb.
EmitenNews.com - Pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri. Rancangan PP manajemen ASN ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Menteri Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat. Lalu, disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” urai mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Penting diketahui, rancangan PP tersebut juga membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign).
Anas mengungkapkan selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign proses penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan. Untuk itu, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen.
Rancangan PP pun membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta.
“Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Abdullah Azwar Anas.
Rancangan PP manajemen ASN ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024. Aturan itu, total ada 22 bab yang terdiri atas 305 pasal dalam rancangan PP tersebut. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan