EmitenNews.com - Berpakaian hitam dengan rambut terurai, Nayunda Nabila Nizrinah tampil percaya diri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa KPK  menghadirkan pedangdut itu, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta. Hakim sampai menegurnya saat tertawa dalam sidang.

Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Dua orang kepercayaan SYL itu, Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dengan runtut, dan jelas Nayunda Nabila Nizrinah menjelaskan bagaimana proses perkenalan, dan kedekatannya dengan eks Mentan SYL, sampai berani meminta bantuan uang cicilan bayar apartemen. Jebolan ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi itu juga mengaku pernah dihadiahi tas, dan perhiasan emas.

Awalnya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan fasilitas apa saja yang didapatkan Nayunda dari SYL yang diterima melalui Muhammad Hatta, orang kepercayaan SYL. Sang penyanyi menjelaskan menerima tas Balenciaga warna hitam, sekalian dengan perhiasan emas. Pemberian dari SYL melalui Muhammad Hatta itu, disatukan dalam sebuah paper bag.

Belakangan, menjawab pertanyaan jaksa KPK, Nayunda mengaku telah menjual kalung tersebut. Ia beralasan terpaksa menjualnya karena tidak terpakai. "Kalungnya udah dijual karena nggak dipakai. Kalung kayak anak bayi gitu, yang tipis."

Sekali waktu, Nayunda Nabila juga mengaku sempat meminta bantuan kepada SYL untuk membayarkan cicilan apartemennya. SYL langsung memberikan uang itu, dan digunakannya sesuai keperluan.

Hakim menjelaskan karena termasuk uang pribadi dari SYL, pemberian tersebut tidak dimasalahkan. Sepanjang sumbernya bukan dari keuangan negara, atau duit Kementan, hakim menyatakan tidak akan memasalahkannya.

Berbeda dengan uang honorarium dari Kementan, yang totalnya mencapai Rp45 juta, atau Rp4,3 juta per bulan. Uang tersebut diterima Nayunda selama setahun, atas kedudukannya sebagai pegawai honor Kementan. Pasalnya, ia hanya masuk kantor sebanyak dua kali, tetapi sempat menerima  transferan selama setahun.

Hakim meminta Nayunda Nabila mengembalikan uang Rp45 juta itu, karena merupakan uang negara. Sang penyanyi tidak berhak mendapat gaji dari negara, atau Kementan, karena tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pegawai honor.

Nayunda Nabila menegaskan siap mengembalikan uang yang bukan haknya itu. Ia mengaku sudah berusaha mengembalikannya, meski belum tuntas seluruhnya.

Sementara itu, atas pertanyaan bagaimana ia berkenalan dengan SYL. Nayunda Nabila bercerita awalnya melalui Muhammad Hatta, orang kepercayaan SYL di Kementan, yang meminta nomor handphonenya. Tidak lama kemudian ia menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya, belakangan ternyata milik SYL. 

Sejak itu keduanya kerap bertukar pesan, termasuk sampai SYL mengajaknya makan siang. Lalu, berlanjut dengan pemberian tas, perhiasan emas, pengiriman buket bunga, dan kue ulang tahun, serta pembayaran cicilan kredit apartemen itu.

Uniknya proses Nayunda Nabila menjadi pegawai honor di Kementan, justru atas permintaannya melalui  cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah, atau karib disapa Bibi. Prosesnya pun tidak lama. Setelah menyerahkan CV, ia dipanggil oleh staf Kementan, menjalani proses wawancara seperlunya, lalu diminta segera berkantor. ***