EmitenNews.com - Syahrul Yasin Limpo membantah semua tuduhan. Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, mengungkapkan tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk urunan, atau mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa kasus korupsi di Kementan itu, bahkan mengklaim baru mendengar ada pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dalam persidangan.

"Sharing-sharing dan pengumpulan dana itu baru saya dengar pada persidangan ini. Sebelumnya tidak, tidak ada yang melapor," kata Syahrul Yasin Limpo saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus korupsi di lingkungan Kementan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Karena itu, SYL menegaskan tidak pernah mengancam ataupun memaksa bawahannya untuk memenuhi keinginannya.

SYK juga mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

Satu hal lagi, dalam penilaian SYL, Kasdi juga tidak mungkin mau meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan, lantaran merupakan pegawai yang profesional dan akademis. Kasdi menurut SYL, sangat patuh pada aturan. “Kasdi orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi."

Seperti diketahui saat ini, SYL sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Jaksa mengungkapkan, SYL melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Kasdi, dan Hatta juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Kasdi, Hatta dalam dakwaan jaksa, bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang yang terkumpul itu, menurut Jaksa KPK, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL, dan keluarga.

Jaksa penuntut umum mendakwa SYL melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***