Jadi Tersangka, Istri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua. dok. medsos.
EmitenNews.com - Putri Candrawathi (PC) tersangka. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Putri, sebelumnya ada Ferdy Sambo yang disebut merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak. Selain PC, empat lainnya sudah ditahan.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Selain Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, alias Bharada E. Dua tersangka lainnya juga merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo, di antaranya, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Selain Putri, keempat tersangka lainnya sudah ditahan.
Seperti suaminya Ferdy Sambo, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP.
Penyidik sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Berdasarkan pemeriksaan itu mereka telah mengantongi bukti untuk menjerat istri Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Jadi, kata Brigjen Andi, pasal yang disangkakan terhadap PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan