EmitenNews.com - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty kini menghuni rumah tahanan polisi. Tersangka kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021). Oi, begitu bekas anak tiri pengacara Farhat Abbas itu akrab disapa, terancam hukuman penjara 4 tahun.


Kepada pers, Kamis, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Olivia berdasar atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. "Penahanan maksimal segitu untuk tahap satu, 20 hari. Ketentuan KUHP-nya memang segitu."


Penahanan dilakukan setelah Olivia menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Kamis pagi. Dia diperiksa dalam status sebagai tersangka.


Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan, pada 24 September 2021, melaporkan Olivia, dan suaminya Rafly, ke Polda Metro Jaya. Laporannya atas dugaan penipuan bermodus rekrutment CPNS. Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang korban penipuan Olivia dan suaminya Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai Rp9,7 miliar.


Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 juta hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer mereka tak kunjung memenuhi janjinya. Beberapa korban menemui Raf di kantornya untuk menagih. Tetapi, yang ada hanya janji-janji untuk membayar, tetapi tidak pernah dipenuhi sampai hari ini.


"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.


Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.


Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan menetapkan Olivia sebagai tersangka, Selasa (9/11/2021). Penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. "Sementara ini Olivia Nathania masih tersangka tunggal."


Sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS, Oi terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Jerry menyebutkan, Olivia dipersangkakan dengan Pasal) 378 KUHP. Menurut Jerry, tak menutup kemungkinan ada unsur pidana lain yang ditemukan seiring berjalannya penyidikan. "Iya, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)."


Beberapa waktu lalu, Olivia membantah tuduhan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya hanya menyelenggarakan semacam kursus bagi orang-orang yang ingin melewati proses penerimaan CPNS. ***