Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Mulyono tersangka kasus suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dok. VIVA.
Sedangkan terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. ***
Related News
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan





