Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dok. VIVA.
Usai penetapan tersangka, seluruh tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink, langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Related News
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality
Perkuat Infrastruktur Aset Digital, Upbit-ICEx Tekan MoU Strategis
Kita Tunggu Menteri Dody Bersih-bersih Kementerian PU
QRIS Sudah Mulai Dapat Digunakan Di Korea Selatan





