Usai penetapan tersangka, seluruh tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink, langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***