EmitenNews.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan status hukum RM itu, setelah terdapat bukti permulaan. Ada 2 lainnya yang juga ditetapkan tersangka. Mereka, Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Evriansyah (EV) alias AC atau Anca, Adc Gubernur Bengkulu. Sang gubernur mengatakan siap, dan akan mempertanggungjawabkan semuanya.

"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF, dan EV," kata Alexander Marwata dalam jumpa pers, Minggu (24/11/2024) tengah malam.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.

"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024, kepada bawahannya Rohidin Mersyah sempat mengakui membutuhkan dukungan dana untuk keikutsertaannya dalam pemilihan gubernur Bengkulu 2024.

"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024," kata Alexander Marwata saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

Kemudian, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu pada September hingga Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, kata Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.

Di hadapan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, Sekda Isnan menyampaikan arahan untuk mendukung program sang gubernur yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Ada sedikit ‘ancaman’ jika tidak bersedia membantu, akan dicopot dari jabatan masing-masing.

Jajaran Rohidin Mersyah lantas mengumpulkan dana. Antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Menurut Alexander Marwata, keduanya menyerahkan uang agar tidak dicopot dari jabatannya.

"SF menyerahkan Rp200 juta kepada RM melalui EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas. TS mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," kata Alexander Marwata.

Masih menurut Alexander, Rohidin Mersyah bahkan mengintimidasi bawahannya tersebut. Dia mengancam akan mengganti bawahannya jika tidak terpilih lagi. RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, TS akan dicopot.

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan akan bertanggung jawab atas segala tindakannya.

"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan. Saya akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin Mersyah, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.

Sang gubernur juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif. Dirinya meminta masyarakat Bengkulu tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

"Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkistis," katanya. ***