Jaksa Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk, Ini Pertimbangannya

Harvey Moeis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. dok. Rakyat Sulsel-Fajar.
EmitenNews.com - Tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis, dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding. Vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi dengan kerugian negara Rp300 triliun itu, menuai hujan kritik berbagai pihak. Mereka menilai hukuman ringan itu, suatu kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Dalam keterangannya Jumat (27/12/2024), Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, JPU banding terhadap Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Jumat 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022, menyatakan sikap banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” kata Jaksa Sutikno.
Seperti diketahui terhadap Harvey Moeis, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Majelis Hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
JPU juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
Suwito Gunawan mendapat hukuman 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Kemudian hukuman Robert Indarto 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Lalu, hakim menghukum Reza Andriansyah 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Untuk Suparta hukumannya 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Sementara itu, terhadap terdakwa Rosalina, jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Vonisnya 4 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
Vonis terhadap Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya, menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Mereka menganggap hukuman itu, tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. ***
Related News

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sebut Mantan Mendes Terlibat

Di Luar Agenda Resmi, Usai Santap Siang Prabowo Kunjungi Akmil Mesir

Izin Praktik Dokter yang Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Dicabut

Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Periksa Para Saksi Usut Peran Ridwan Kamil

Di Tengah Persaingan AS Vs China, Posisi Indonesia Netral

Kasus Gangguan Layanan Bank DKI, Bareskrim Siap Tuntaskan Penyelidikan