Jaksa KPK Hadirkan 3 Bos Perusahaan Sekuritas di Sidang Korupsi Taspen

Sidang lanjutan Dugaan investasi fiktif Taspen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat .(Foto:Ist).
EmitenNews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (7/8) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Dalam persidangan yang menghadirkan JAKSA penuntut umum menghadirkan saksi-saksi diantaranya Ferita Tanuwijaya, Direktur Keuangan PT Sinarmas Sekuritas (DH) dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, serta mantan Associate Director Sinarmas Harta Setiawan.
Selanjutnya Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas (CP) Stephanus Adi Prasetyo serta pegawainya, Sie Yohanes dan Direktur Utama PT Binaartha Sekuritas (AR) Adi Indarto Hartono. Kemudian Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana.
Sejumlah saksi tersebut dihadirkan atas terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Antonius Kosasih dan Ekiawan didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Dinukil dari Antara, keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Jaksa menduga, kasus ini memperkaya Antonius Kosasih sebesar Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, 1.470, £ 20, JP¥ 128, HK$ 500, dan 1,26 juta. Selain itu, memperkaya Ekiawan sebesar US$ 242.390.
Perbuatan melawan hukum keduanya juga disebut-sebut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management Rp 44,21 miliar, serta PT PS Indonesia Rp 108 juta. Selain itu, memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Mas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Related News

Soal Ambalat, Prabowo Ingin Penyelesaian Damai Indonesia-Malaysia

BPOM Cabut Izin Edar 21 Skincare, Coba Cek Daftar Kosmetik Anda

Jalani Pemeriksaan Selama 9 Jam, Nadiem Bilang Alhamdulillah Lancar

Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura

Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Bersyukur Bisa Berikan Klarifikasi

Soal Kualitas Beras di Ritel Modern, Mentan Jamin Aman Dikonsumsi