Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar
Muhammad Arif Nuryanta, dok. Delik TV.
Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pasal ini menyebutkan, terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. ***
Related News
Prabowo: Kita Kurang Pandai Mengelola Kekayaan
Yenny: Luhut Sebut Ada Menteri yang Ngotot Beri Tambang ke Ormas
Dipicu Libur Nataru, Transaksi Digital Diproyeksi Lompat 50 Persen
Dikembalikan Pemkot Medan, Bantuan UEA Disalurkan Lewat Muhammadiyah
Terhubung Commuter Line, Stasiun Bekasi dan Jatinegara Jadi Pilihan
Prabowo Disentil Politisi: Papua Bukan Lahan Coba-Coba Kelapa Sawit!





