Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar
Muhammad Arif Nuryanta, dok. Delik TV.
Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pasal ini menyebutkan, terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. ***
Related News
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis
Sepanjang 2025, Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun
Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot





