Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar
:
0
Muhammad Arif Nuryanta, dok. Delik TV.
Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pasal ini menyebutkan, terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. ***
Related News
Pemerintah Garap 34 Proyek Sampah Jadi Listrik Sampai 2027
KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi Program MBG, Beri 7 Rekomendasi
Harga Pastik Melonjak, Legislator Dorong Optimalisasi Bank Sampah
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta





