Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka
Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News
Picu Bencana Sumatera, Kemenhut Segel Tiga Entitas di Tapanuli Selatan
Dua Kontainer Ekspor Udang Bersertifikat Bebas Cs-137 Lolos di AS
Polisi Tangkap Dirut Terra Drone, Jadi Tersangka Kasus Kebakaran
OTT ke-8 KPK 2025, Menjaring Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Bencana Longsor Kerap Landa Bandung Raya, Ini Solusi Gubernur KDM
KPK Rilis Bupati Lampung Tengah, Adik dan Anggota DPRD Jadi Tersangka





