Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka

Sehari setelah peresmian pengunduran dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis kepada para pemangku kepentingan Kresna Life untuk ikut membayar kerugian nasabah atas polemik gagal bayar yang telah berlarut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB , Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers virtual OJK, yang dilaksanakan Jumat, (23/6/2023). Dalam konpers ini, OJK juga menetapkan pencabutan izin usaha (CIU) atas Kresna Life.
Related News

Anggota Parlemen Soal Korupsi di PT Telkom: Ini Sih Perampokan Terbuka

Perluas Akses Listrik, Pemerintah Kebut Listrik Pedesaan

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Energi Bersih

Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka

Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum

Gugur Akibat Serangan Israel, Duka Untuk Direktur RS Indonesia di Gaza