Setelah proses yang panjang hingga akhirnya disahkan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR & Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk akhirnya bisa dikerjakan pekerjaan fisiknya termasuk box jalan desa di perlintasan Kahuman yang telah sesuai dengan kebutuhan dan kriterianya sebagai jalan desa. Contohnya kenapa jalan desa dibuat tidak tinggi agar tidak ada kekhawatiran dilewati kendaraan besar seperti truk tronton yang tidak sesuai dengan kriteria jalan desa, nantinya karena jalan desa yang tidak layak dilewati kendaraan dengan beban tinggi maka jalan desa akan tetap dalam kondisi yang baik dan hal ini tidak merugikan masyarakat di sekitarnya. Sehingga sebenarnya adanya batasan-batasan ini juga untuk kepentingan masyarakat.

 

Menanggapi keluhan masyarakat saat ini, JMM menghimbau masyarakat yang akan berkendara dengan kendaraan yang muatannya besar atau dengan ketinggian diatas 3 meter agar dapat menggunakan jalan existing alternatif yang berada sekitar 1,1 KM dari perlintasan jalan desa Kahuman yang langsung menuju jalan kabupaten. Kedepannya semua pihak diharapkan dapat bersama-sama berupaya meninjau kembali alternatif lainnya atau kemungkinan untuk jalan penghubung yang dapat dilalui langsung ke jalan kabupaten. Selanjutnya dihimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas yang berada dilapangan dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan.