EmitenNews.com - Otto Cornelis (OC) Kaligis sudah menghirup udara bebas. Belum bebas murni. Pengacara senior itu akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). Terpidana kasus suap ini sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


"Dia (OC Kaligis) menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar kepada pers, Sabtu (19/3/2022).


Elly menyebut OC Kaligis kini bukan lagi klien pemasyarakatan. "Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi."


Meski sudah bisa menghirup udara bebas, OC Kaligis masih tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. OC Kaligis masih harus tetap melapor lantaran belum bebas murni.


"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," kata Elly Yuzar lagi.


Masa program CMB yang dijalani OC Kaligis yakni 3 bulan. Menurut Elly, selama menjadi narapidana, OC Kaligis menerima remisi sebanyak 3 bulan sesuai program CMB yang dijalaninya.


"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.


Seperti diketahui OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara. ***