EmitenNews.com - Jangan kaget. Aktivitas penambang ilegal juga marak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tepatnya berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kerugian sementara akibat praktik illegal mining itu mencapai Rp5,7 triliun.

Dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (17/10/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Mereka diduga menampung, menjual, dan mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP.

Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, wilayah IKN Nusantara merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia. Karena itu, segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik.

Kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batu bara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.

Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.

Dari operasi pada 23-27 Juni 2025 itu, tim gabungan berhasil mengamankan 351 kontainer batu bara ilegal, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer yang digunakan untuk penambangan dan distribusi batu bara ilegal dari Bukit Soeharto ke Surabaya.

"Asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.

Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi menetapkan tiga tersangka

Kemudian dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.

Bareskrim Polri mencatat, tersangka YH dan CH diduga menjual batu bara dari penambangan tanpa izin, sedangkan MH berperan peran membeli dan menjual batu bara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.

"Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pertambangan ilegal batu bara itu telah berlangsung sejak 2016. Kalau praktik haram itu baru terbongkar pada 2025, atau hampir sembilan tahun aktivitas ilegal tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.

Bareskrim mengungkapkan, baru terbongkarnya praktik pertambangan ilegal tersebut lantaran mereka memiliki dokumen yang terlihat sah, sehingga sulit disentuh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan itu.

"Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Memang, ada keterlibatan aparat. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, pihak terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas," bebernya.

Hasil penyelidikan, ditemukan tiga perusahaan yang terlibat. Ketiganya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut ke luar negeri. Di antaranya, melalui Surabaya, Jawa Timur, tempat polisi menemukan adanya ratusan kontainer berisi batu bara ilegal.

Modus operandinya, para pelaku membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan ilegal dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto itu.

Penyelidikan polisi menemukan, batu bara tersebut dikumpulkan untuk dikemas menggunakan karung dan dimasukkan ke kontainer, lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).