Jangan Khawatir! Polda Janji Profesional dalam Kasus Pemerasan SYL Oleh Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. dok. grup WA. Kumparan.
Dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah beperkara dalam kasus pidana korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Sementara itu, pihak KPK membantah kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Meski begitu, penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas menteri pertanian, dan ruang kerjanya di Kementan. Juga dua rumah pribadi Syahrul di Makassar. ***
Related News
Masih Panjang Jalan BBM Bobibos Untuk Dijual, Ini Kata Menteri Bahlil
Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Sita 2 Mobil Mewah, dan 24 Sepeda
Pemusnahan 5,7 Ton Udang, Pemerintah Serius Jaga Keamanan Pangan
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini





