Jangan Khawatir! Polda Janji Profesional dalam Kasus Pemerasan SYL Oleh Pimpinan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. dok. grup WA. Kumparan.
Dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah beperkara dalam kasus pidana korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Sementara itu, pihak KPK membantah kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Meski begitu, penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas menteri pertanian, dan ruang kerjanya di Kementan. Juga dua rumah pribadi Syahrul di Makassar. ***
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





