Dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah beperkara dalam kasus pidana korupsi.

 

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut. 

 

Sementara itu, pihak KPK membantah kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah menjadi tersangka dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Meski begitu, penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas menteri pertanian, dan ruang kerjanya di Kementan. Juga dua rumah pribadi Syahrul di Makassar. ***