Jangan Lengah! Varian Baru Omicron XBB Sudah Masuk Indonesia, 4 Korban
:
0
Omicron varian baru virus Corona. Ilustrasi. Shutterstock.
EmitenNews.com - Jangan lengah. Tetaplah mewaspadai pandemi Covid-19. Indonesia sudah kemasukan subvarian Omicron XBB. Sejauh ini, terdapat 4 pasien kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), terinfeksi subvarian Omicron tersebut. Bagusnya, gejalanya menurut Kementerian Kesehatan, seluruhnya tergolong ringan, dan tanpa perlu perawatan di rumah sakit.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (28/10/2022), Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, memang belum ada bukti bahwa subvarian Omicron XBB memicu gejala lebih berat dibandingkan varian-varian virus Corona yang merebak sebelumnya. Namun begitu mengingat pandemi COVID-19 belum usai, ia mengimbau masyarakat tetap menjalani protokol kesehatan.
"Per 26 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyampaikan sudah teridentifikasi empat kasus subvarian Omicron XBB. Saat ini belum bisa disimpulkan subvarian XBB menyebabkan kenaikan kasus. Belum ada bukti bahwa subvarian XBB secara klinis menimbulkan gejala lebih serius dibandingkan subvarian lainnya," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, keempat pasien subvarian Omicron XBB itu, berusia dewasa yakni 32 tahun, 52 tahun, 34 tahun, dan 29 tahun. Pasien seluruhnya mengalami gejala ringan. Dalam laporan pada Rabu (26/10/2022), diketahui sudah ada pasien yang sembuh dari COVID-19. Mereka seluruhnya 4 orang, 3 di antaranya di DKI Jakarta, seorang lagi di Surabaya.
“Semuanya melakukan isolasi mandiri dan tidak sampai dirawat di rumah sakit. Artinya, dia ringan. Semuanya sudah divaksinasi. Ada yang sudah dua kali vaksinasi COVID-19, ada yang sudah booster. Yang dua dosis itu satu pasien. Yang ketiga pasiennya sudah dilakukan booster," kata Mohammad Syahril. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





