Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Related News

Gara-gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT PPMM

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan Terima Berkas Perkara dari Polri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku

KPK Tetapkan Dirut BJB dan Empat Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Pemerintah Percepat Belanja Program Prioritas Presiden

Kasus Korupsi Importasi Gula, Sidang Tom Lembong Jalan Terus