Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Related News

Ada Penipuan Pasokan Beras, Mentan Ungkap Potensi Kerugian Rp99T

Nadiem Makarim Dicekal

Dualisme HKTI; Kubu Moeldoko dan Fadli Zon Sepakat Tunjuk Sudaryono

Banding Atas Vonis Zarof Ricar, Kejagung Sampaikan Alasannya

Berstandar Global, Bali International Hospital Rampung Dibangun

Kejagung Pastikan, Penyadapan Murni Untuk Penegakan Hukum