Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Advertorial
Related News
Soal Kebocoran Data NPWP, Presiden Perintahkan Mitigasi Secepatnya
Di ISEI, Presiden Ungkap Freeport tak Bisa Lagi Sembunyikan Data Emas
Anindya Bakrie Undang Mendag ke Acara Sarasehan Kadin
Buka Kongres ISEI, Presiden Ungkap Tiga Smelter Beroperasi Pekan Depan
Presiden Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Seksi I, Telan Biaya Rp5,6T
Pamitan, Ma'ruf Amin Berharap Tugasnya Sebagai Wapres Khusnul Khotimah