Jangan Main-main, Presiden Serius Gaungkan Benci Produk Impor

Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Related News

Jaksa Agung Serahkan Uang Ganti Rugi Wilmar Cs Rp13,25T Ke Menkeu

Tindaklanjuti Perpres Sampah jadi Waste to Energi, Ini Kesiapan Bahlil

Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan III, Tambah Penerima jadi 35 juta

Folago (IRSX) Sabet 5 Piala di Kalodata Awards 2025

Kelola Lahan Tidur, Sudah Lebih 1.771 Brigade Pangan Dibentuk

PTPP Teken Kontrak Baru Rp822,3 Miliar, Ini Proyek Strategisnya