Jangan Main-main, Presiden Serius Gaungkan Benci Produk Impor
Selain itu, pengguna produk dalam negeri wajib mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Pemerintah mematok preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan maksimal 25 persen. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan perusahaan dalam negeri diberikan maksimal 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing. ***
Related News
Cegah Penghindaran Pajak, Bea Cukai Periksa Izin Kepabeanan 82 Yacht
Puspom TNI Tahan 4 Anggota BAIS, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras
Dua Hari Dibuka, 5.400 Kendaraan Lewati Jalur Tol Yogya-Bawen
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR
Jaga Daya Beli Warga, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik





