Jangan Salah! Jakarta Masih Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota
Ilustrasi suasana DKI Jakarta. dok. lingunganhidup.dkijakarta.go.id.
EmitenNews.com - Jangan salah. Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir.
Kepada pers, Dini Purwono menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kapan persisnya keppres itu terbit, hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden. Yang jelas, IKN Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan.
“Saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tutur Dini Purwono.
Sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Kepala Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lebih setuju Jakarta memakai nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) daripada Daerah Khusus Ekonomi Jakarta. Mantan Kapolri ini tidak setuju jika fungsi sebagai pusat ekonomi saja yang menonjol, dan melekat pada DKI Jakarta.,
"Jadi, Jakarta jadi DKJ karena kekhususannya, bukan hanya ekonomi. Kami berpendapat dari pemerintah jadi daerah khusus Jakarta, kalau ekonomi seolah-olah hanya menjadi pusat ekonomi," kata Tito Karnavian dalam diskusi "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan begitu, Jakarta tidak hanya menjadi pusat perekonomian, tetapi juga dapat menjadi pusat bisnis, infrastruktur, jasa, keuangan, lingkungan, dan lain sebagainya. Kalau digitalisasi juga bisa, juga bisa ekonomi kreatif, sehingga bukan ekonomi saja. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan