Jangan Salah! PDIP Serius Gulirkan Hak Angket DPR
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada peresmian Pembukaan Kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Kota Denpasar, Bali, Kamis, 8 Agustus 2019. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
EmitenNews.com - Jangan sangsikan keseriusan PDI Perjuangan dalam menggolkan pengajuan hak angket DPR RI. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fraksi PDIP DPR tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.
Dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (7/3/2024), Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya sungguh-sungguh menggulirkan hak politik itu, karena menginginkan proses demokrasi di Tanah Air berjalan dengan baik, jujur, adil dan bermartabat. Dengan semangat itu, parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu, terus mengkaji dan menyiapkan draft akademis hak angket DPR.
Dalam penyusunan naskah akademik itu, Fraksi PDIP mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu. Di antaranya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024?. Apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU)?.Termasuk, hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.
Djaro mengakui penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.
Untuk menggulirkan hak angket, memang hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna. Jadi, masih sangat panjang prosesnya.
“Ya, sambil kita menunggu proses rekapitulasi suara sampai 20 Maret,” kata anggota Komisi IV DPR RI itu.
Apa pun Djarot memastikan, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu. Lewat hak angket, kata mantan Gubernur dKI Jakarta itu, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu. Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.
“Ini juga bagian dari introspeksi dan kesempatan bagi pemerintah untuk bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” katanya.
PDIP terbuka dengan opsi lain selain hak angket
Meski serius dengan pengajuan hak angket, menurut Djarot, PDIP terbuka dengan opsi-opsi lainnya. Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu 2024, juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.
Bahkan, menurutnya, hak angket dapat digulirkan oleh pihak mana pun, termasuk kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, pertama kali diusulkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu, mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR. Katanya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.
“DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Menariknya, tiga partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar –Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)-- setuju untuk menggunakan hak angket.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies Baswedan kepada pers, di Kantor THN Anies-Muhaimin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Kubu pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tak setuju dengan penggunaan hak angket. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, hak angket dapat menimbulkan kekacauan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menduga, hak angket merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Yusril, kalau niatnya mau memakzulkan Presiden Jokowi, hal itu akan membawa negara ini dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket, dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. ***
Related News
Tiga Bandara Belum Beroperasi Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Merasa Dirugikan! Kader Gerindra Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya
Usut Praktik Makelar Kasus, Kejagung Kesulitan Gali Info Zarof Ricar
Saksi Mahkota Ungkap Hampir Semua Petugas Rutan KPK Terima Pungli
Perang! Dalam Dua Hari, Kemkomdigi Tutup 7.224 Konten Judi Online
Pekan TV Fujian Indonesia-Filipina-China 2024 Diluncurkan Di Jakarta