EmitenNews.com - Ini janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menegaskan penuntasan masalah judi menjadi prioritas Polri. Untuk itu, ia berjanji menindak tegas siapa pun yang terlibat. Sejauh ini, penyidik Propam Polri masih mendalami dugaan keterlibatan petinggi polisi terkait kasus judi online dalam diagram Konsorsium 303. Sepanjang Agustus polisi tangani 286 judi online, 453 judi konvensional, dengan tersangka 1.298 orang.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/8/2022), Kapolri mengungkapkan, polisi telah menetapkan 3.296 tersangka terkait kasus judi sepanjang Januari hingga Agustus 2022. Rinciannya, sebanyak 641 kasus judi online dan 1.408 perkara judi konvensional dibongkar polisi.


"Untuk Agustus ini 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional dengan tersangka 1.298 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).


Namun karena menjadi perhatian nasional, Sigit memerintahkan personel mulai tingkat Kapolres hingga pejabat Mabes Polri untuk memberantas judi online. Mantan Kabareskrim ini menegaskan menindak anggota terlibat.


"Saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah itu judi online, judi darat. Jadi nanti kalau itu saya masih dapati, pejabatnya pasti saya copot, dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya, judi tidak ada," tegas Sigit.


Kapolri mengaku telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus judi online. Polisi juga mengeluarkan red notice terhadap sejumlah orang menjadi buronan dan menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kami melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melaksanakan tracing. Kalau memang ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan kita keluarkan cekal dan kita akan terapkan TPPU. Jadi itu komitmen kami bahwa terkait masalah perjudian kami tidak ada toleransi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ***