EmitenNews.com - Jaringan buron narkoba Fredy Pratama masih aktif. Polisi kembali menyita sabu jaringan bandar narkoba internasional itu. Kali ini sebanyak 33 kilogram sabu yang diselundupkan ke Banjarmasin, Kalimantan Timur, dari Kalimantan Barat disita Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

"Tiga orang ditangkap. Mereka berperan sebagai kurir, yakni BS, SN dan DI," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu(12/2/2025).

Pengungkapan ini merupakan joint operation dengan Bareskrim yang terus berupaya memonitor pergerakan jaringan Fredy Pratama di Indonesia.

Kombes Kelana Jaya menjelaskan mereka awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Hasil koordinasi dengan Bareskrim diperkuat penerapan metode analisis ilmiah, didapat ciri-ciri mobil yang dikendarai untuk membawa narkotika.

Tim lapangan yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien membagi tugas anggotanya ke beberapa titik penghadangan, termasuk di wilayah perbatasan di Kalimantan Tengah yang menjadi pintu masuk ke Kalsel.

Kendaraan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi akhirnya melintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Penghadangan tak berjalan mulus, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan menabrak petugas.

Kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya mobil pelaku menabrak mobil tronton pembawa alat berat sehingga mobil terhenti. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran aksi pelaku telah membahayakan petugas dan pengguna jalan lainnya.

Barang bukti 33 kilogram sabu-sabu terbungkus dalam 31 paket kemasan teh China warna hijau.

"Scientific analysis methods dilakukan secara profesional sehingga bisa mengungkap tindak pidana kriminal narkoba jaringan internasional lintas negara ini," tambah Kombes Kelana Jaya mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Sebelumnya, Rabu, 20 November 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 79.397,58 gram atau lebih kurang 79 kilogram sabu-sabu dan 63.847 butir pil ekstasi. Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Turut dimusnahkan sebanyak 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja hasil tangkapan periode September hingga November 2024

Barang bukti narkotika dari peredaran jaringan Fredy Pratama itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.

Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari penggunaannya dengan perhitungan setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang. ***