Jaya Agra Wattie (JAWA) Lunasi Sebagian Pinjaman Sindikasi
Ilustrasi PT Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA). Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA) melunasi sebagian pinjaman pokok utang bank Sindikasi dan bunganya pada periode Desember 2024 sampai September 2026. Manajemen produsen tembakau olahan itu, memastikan aktivitas bisnis itu tidak berdampak pada operasional perusahaan.
Dalam keterangan tertulisnya Senin (23/1/2024), Harli Wijayadi Corporate Secretary JAWA menuturkan rincian Pokok Pinjaman sebesar Rp704.620.604.813,05 (KI) dan sebesar Rp10 miliar (KMK) dengan bunga Pinjaman sebesar Rp35.870.646.175.
Pelunasan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional. Hanya berdampak positif dengan hal keuangan Perseroan dengan adanya penurunan beban bunga yang akan dibayar Perseroan di masa mendatang.
Pada 23 Oktober 2024, Jaya Agra Wattie (JAWA), mengungkapkan berencana pinjam sebesar Rp1,25 triliun dari pemegang sahamnya, PT Sarana Agro Investama (SAI). Pinjaman terafiliasi ini dinilai mampu menekan beban bunga yang akan ditanggung oleh JAWA dengan kisaran penghematan antara 34% hingga 100%.
Harli Wijayadi, Sekretaris Perusahaan JAWA, menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan bisnis yang tidak merugikan perusahaan. "Nilai transaksi ini lebih dari 50% dari total ekuitas perusahaan," kata Harli dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Pinjaman dari SAI ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Sebagai perbandingan, jika JAWA mendapatkan pinjaman dari pihak lain, perusahaan akan dikenakan bunga sebesar 8,25% per tahun. Dengan pinjaman dari SAI, JAWA dapat menghindari beban bunga tersebut. ***
Related News
Bos MDIA Angkat Bicara Soal Isu EMTK Akuisisi ANTV
KSEI - Bank Jateng Teken Kerjasama, Ini Tujuannya
VIVA dan MDIA Sebut Fokus Efisiensi di Tengah Penurunan Pendapatan
Sarana Menara (TOWR) Bagikan Dividen Interim Rp300,2M, Ini Jadwalnya
Emiten Grup Sinarmas (GEMS) Suntik Modal Anak Usaha, Ini Faktornya
Waduh! Pemilik Waran Emiten Sinarmas Grup (FREN) Laporkan Nasib ke DPR