EmitenNews.com - Ini kasus serius bagi Tumiyana. Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa itu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya  terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Perusahaan peternakan sapi dan unggas itu diduga tidak pernah memberikan laporan laba/rugi ke pemilik saham, Cyril Lewis. Karena itu, warga Australia itu meminta Otoritas Jasa Keuangan menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO).

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (17/11/2021), kuasa hukum Cyril Lewis, Andi Windo mengungkapkan, dalam perusahaan tersebut terdapat saham milik Cyril Lewis. Pemilik saham minoritas 10 persen, dari PT Sinar Daging Perdana itu, melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012.


"Diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang Rp25 miliar," ujar Andi Windo.

Cyril Lewis merupakan warga Australia. Cyril disebut belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan dari PT Sinar Daging Perdana sejak berakhirnya KSO. Menurut Andi, hak Cyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Beleid itu menyatakan seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai deviden, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam peningkatan Modal Dasar Perseroan, kata Andi, terjadi perubahan komposisi kepemilikan para pemegang saham PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa. Yakni sejumlah 4.512 saham dengan nominal Rp4.512.000.000. Cyril Lewis mempunyai 488 saham dengan nominal Rp488 juta.

Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler, Cyril menerima draft dari akta para pemegang saham. Cyril mengoreksi dan mengembalikan draft itu ke PT Widodo Makmur Perkasa, dengan harapan dapat diperbaiki dan diberikan kembali kepadanya untuk ditandatangani.


Pihak PT Widodo Makmur Perkasa yang berjanji akan memberikannya kembali, ternyata ingkar. Malah, kata Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013. Laporan laba/rugi tidak pernah diberikan ke Cyril Lewis.

Selain tak menerima hak deviden, Andi menyebut kliennya tidak mendapat gaji sejak Juni 2021. Padahal, PT Widodo Makmur Perkasa tengah gencar mempromosikan perusahaan yang akan go public atau menjual saham ke masyarakat.

PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS. Syaratnya, semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul perusahaan.