EmitenNews.com - Menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. POJK yang baru dirilis ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Dalam transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi jadi tiga fase.

Dalam keterangannya Selasa (24/12/2024), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengemukakan POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata  M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan bahwa OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, yang merupakan fase penguatan serta fase ketiga, pengembangan.

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,

Juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

OJK mengatakan, POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Kepada konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, OJK mengimbau untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Menurut OJK, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat, nilai transaksi kripto hingga Oktober 2024 mencapai Rp475,13 triliun. Itu berarti melonjak 352,89 persen secara tahunan (yoy).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, terdapat tren peningkatan dari sisi investor. Hingga Oktober 2024, total investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta, naik dari 21,27 juta pada September 2024.

“Pada periode yang sama (Oktober 2024), nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun,” ujar Hasan saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Lonjakan signifikan transaksi aset kripto sepanjang 2024 ini tidak lepas dari faktor dinamika global, khususnya kemenangan Donald Trump sebagai presiden terpilih AS.

Hasan menilai, hasil Pilpres AS mendorong sentimen bullish di kalangan investor kripto. Kemenangan Trump memengaruhi pasar kripto karena ia dipandang lebih mendukung pengembangan mata uang digital dibandingkan kandidat dari Partai Demokrat, Kamala Harris.

Sentimen positif tersebut berkontribusi pada lonjakan transaksi kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi pada Oktober 2024 saja mencapai Rp48,44 triliun, meningkat 43,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,67 triliun. ***