Jelang Tutup Tahun 2024, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
:
0
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Menjelang tutup tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak menuntaskan penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Senin (16/12/2024) malam, komisi antirasuah menggeledah gedung bank sentral itu, salah satunya ruang kerja Gubernur BI. Sejak beberapa bulan lalu, KPK bahkan sudah menetapkan dua tersangka.
"Sudah dari beberapa bulan lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sejauh ini belum diketahui profil dua tersangka itu. Rudi Setiawan belum mau menjelaskannya. Dia hanya menyebutkan total tersangkanya, dua orang.
Seperti diketahui, Senin malam, pukul 19.00 WIB, KPK menggeledah gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Salah satu yang digeledah, ruang kerja Gubernur Bank Indonesia. Dari aksi hukum terkait kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility itu, KPK menyita sejumlah barang.
"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Menanggapi langkah KPK itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya.
Denny Prakoso menerangkan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia memastikan BI akan kooperatif.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (19/9/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan program CSR BI itu bermasalah karena digunakan tidak sebagaimana peruntukannya. Dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.
Related News
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen





