Jepang Respons Tarif Impor Baru 12,5% AS, RI Belum Tanggapi
:
0
Presiden Donald Trump. Foto: VOA
EmitenNews.com - Juru bicara pemerintah Jepang mengatakan pada Jumat (24/7/2026), "sangat disayangkan" Amerika Serikat telah memutuskan untuk memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen pada barang-barang dari 60 mitra dagang, termasuk Jepang.
Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara, sebagaimana dikutip Kyodonews, mengatakan dalam konferensi pers bahwa Tokyo dan Washington sepakat bahwa perjanjian perdagangan bilateral yang dicapai tahun lalu, termasuk penurunan tarif pada mobil dan suku cadang mobil, tetap tidak berubah.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Jumat (24/7/2026), pukul 10.00 WIB belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terhadap kebijakan baru AS tersebut.
Seberita diberitakan Emitennews.com, sebelumnya, Amerika Serikat mengumumkan pada hari Kamis (24/7/2026) waktu setempat akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% atau 12,5% kepada 60 mitra dagang. Alasannya karena "kegagalan mereka untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa."
Indonesia termasuk dari 60 negara yang dikenakan tambahan tarif 10% sampai 12,5% tersebut.
Kantor Berita Anadolu, Jumat (24/7/2026) memberitakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Bagian 301 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 setelah investigasi terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik berbagai negara terkait impor kerja paksa, kata Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) dalam sebuah pernyataan.
Tarif tersebut, yang mencakup 99,4% impor AS dari negara-negara yang diselidiki, akan ditetapkan sebesar 10% atau 12,5%, dengan pengecualian produk tertentu.
“Presiden (Donald) Trump menyadari bahwa puluhan tahun bujukan moral belum memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” tambah Greer.
Pemerintahan AS meluncurkan investigasi Bagian 301 terhadap 60 mitra dagang pada bulan Maret, dengan alasan kegagalan mereka untuk melarang dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Pada tanggal 2 Juni, USTR menetapkan bahwa praktik-praktik dari negara-negara yang diselidiki tersebut "tidak wajar" dan membebani atau membatasi perdagangan AS, sehingga dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 301.
Related News
Konflik Iran Tekan Bursa Asia, Saham Samsung dan SK hynix Anjlok
Konflik Timur Tengah Memanas, Emas Antam Anjlok Rp35 Ribu
Konflik Timur Tengah dan Harga Minyak Tekan Harga Emas ke USD 4.050
Yen Anjlok Terendah 40 Tahun, AS Desak BOJ Naikkan Suku Bunga
Inflasi Jepang Rekor Tertinggi 6 Bulan Usai Subsidi Energi Dipangkas
Harga Minyak Brent Tembus USD 100, Bursa Saham AS Ikut Anjlok





