EmitenNews.com -Sembari istirahat Saya melihat salah satu aplikasi Bursa Kripto yang ada di  Indonesia. Sebenarnya Saya sudah mengenal aset Kripto sejak duduk dibangku SMP. Pertemuan Kripto pertama kali, ketika Saya membaca secara tidak sengaja untuk mencari tutorial sebuah kode pemrograman PHP di warnet. Membuat aplikasi berbasis website dengan bahasa pemrograman PHP merupakan hobi Saya, ketika duduk dibangku SMP hingga sekarang yang Saya lakukan secara autodidak. Awalnya sebelum diresmikan, uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum , Litecoin, Dogecoin dan lainnya masih dianggap ilegal dan bahkan dicurigai sebagai media transaksi gelap dan tindakan pencucian uang. Waktu itu sebelum Kripto diresmikan hanya ada satu Bursa Kripto di Indonesia. Kemudian setelah diresmikan mulai banyak Bursa Kripto yang bermunculan. Dari sekian, banyak Bursa Kripto belum ada yang dikelola oleh negara. Mayoritas Bursa Kripto dikelola oleh perusahaan swasta. Namun mulai tahun 2023 semuanya berada di bawah Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX). Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) adalah Bursa Kripto yang berada dibawah pengawasan pemerintah Indonesia. 

Keunikan Bursa Kripto yang membuat saya kagum adalah waktu perdagangannya yang dilakukan selama 24 jam tanpa hari libur. Segi waktu peradangan Bursa Kripto yang begitu panjang mengalahkan Forex yang hanya 24 selama 5 hari dalam seminggu. Tentu Bursa Efek seperti Bursa Efek Indonesia masih kalah jauh karena hanya dibuka dari jam 09.00 hingga pukul 16.00 dan pada hari Senin hingga Jum’at. Bahkan Bursa Efek dengan durasi perdagangan terpanjang yaitu Bursa Efek Frankfurt Jerman atau dikenal sebagai Frankfurter Wertpapierbörse (The Stock Exchange Frankfurt) yang disingkat FWB hanya mempunyai durasi waktu dari pukul 08.00 hingga jam 22.00 Selain itu dari sisi jumlah investor Bursa Kripto lebih banyak daripada Bursa Efek Indonesia yaitu sebanyak 21 Juta per September 2024. Sementara itu, pada waktu yang sama jumlah investor Bursa Efek Indonesia baru berjumlah 14 Juta investor. Perbedaan jumlah investor ini memberikan perbedaan yang mencolok. Kemudahan akses menjadi faktor yang sangat berpengaruh. Contohnya pada registrasi akun di aplikasi Bursa Kripto yang dapat diselesaikan dengan hitungan menit. Sementara pembukaan akun saham di sekeritas memerlukan waktu, walaupun ada yang sudah cepat. Dari segi penyelesaian transaksi di Bursa Kripto aktivitas jual beli dapat dilakukan pada waktu dan haruyang sama sementara Bursa Efek Indonesia masih membutuhkan jangka waktu dua hari. Namun ada juga transaksi saham yang cepat di Bursa Efek Indonesia yaitu melalui pasar tunai yang dapat diselesaikan pada hari yang sama akan tetapi hanya diperuntukkan pada perdagangan sesi satu.

Karakter Bursa Efek Indonesia dan Bursa Kripto hampir sama. Hanya berbeda dalam hal barang yang diperdagangkan. Bursa Efek Indonesia memperdagangkan saham Reksadana, obligasi dan instrumen keuangan lainnya. Sedangkan Bursa Kripto fokus pada perdagangan Kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, Ethereum, CAT, dan lainnya. Lantas apakah bisa Bursa Efek Indonesia bisa buka 24 jam seperti Bursa Kripto?. Jawabannya adalah bisa saja. Bahkan Bursa Efek New York atau dikenal dengan New York Stock Exchange (NYSE) atau Wall Street mencanangkan pembukaan perdagangan saham selama 24 jam. Namun perlu beberapa pertimbangan untuk melakukan perdagangan saham selama 24 di Bursa Efek Indonesia. Berikut adalah beberapa pertimbangan dalam melaksanakan perdagangan saham selama 24 jam, diantaranya yaitu:

  1. Segi regulasi yaitu perubahan peraturan yang harus disesuaikan dengan kondisi pasar. Perubahan regulasi mengenai durasi perdagangan saham yang panjang selama 24 jam harus dikaji secara mendalam untuk melindungi semua pihak khususnya investor pasar modal. Terlebih lagi surat – surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya yang berakibat hukum.
  2. Sisi teknologi, yaitu pertimbangan penggunaan teknologi seperti aplikasi, server, dan perangkat lainnya yang sesuai spesifikasi untuk mendukung perdagangan panjang selama 24 jam. Pemilihan teknologi perlu harus dikaji secara mendalam untuk menghindari error sistem yang dapat mengganggu perdagangan saham dan mengakibatkan kerugian bagi investor. Traffic penggunaan internet yang banyak di malam hari juga menjadi sebuah pertimbangan tersendiri. Perlu juga adanya jeda perdagangan saham untuk   menganalisis kondisi pasar sejenak melalui pembukaan dan penutupan pasar dengan waktu yang pendek. Misalnya 30 menit, 60 menit, atau 120 menit.
  3. Sumber daya manusia yaitu diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni baik secara terampil dan pengetahuan yang dimiliki. Durasi Bursa selama 24 jam, memanglah membutuhkan sumber daya manusia yang banyak. Misalnya untuk melakukan pergantian shif kerja. Keterbatasan tenaga ahli pada sektor pasar modal menjadi sebuah tantangan tersendiri yang harus segera diselesaikan melalui berbagai cara. Manajemen sumber daya manusia perlu dilakukan sedemikian rupa, agar pekerjaan mampu dilakukan secara efektif dan efisien seperti perdagangan sebelum diberlakukan perdagangan 24 jam,  sehingga tidak mengganggu kualitas kinerja karyawan yang disebabkan menurunnya kesehatan fisik dan mental. Solusinya spesifikasi dan penyederhanaan pekerjaan perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat beban kerja. 
  4. Penyelesaian transaksi, yaitu penyelesaian transaksi harus dipersingkat untuk menghindari penumpukan administrasi yang berakibat terjadinya mal administrasi. Misalnya Penyikatan waktu transaksi yang awalnya dilakukan selama 2 hari disingkat hanya sehari atau pada waktu yang sama ketika terjadi transaksi. Penyikatan penyelesaian transaksi efek akan berdampak hilangnya pasar tunai dan juga pendapatan fee dari pasar tersebut. 
  5. Segi ekonomi yaitu memperpanjang durasi perdagangan saham akan mempercepat perputaran uang yang akan berdampak positif yaitu berupa peningkatan pada keuntungan investasi, kapitalisasi Bursa Efek, serta ekonomi suatu negara. Namun percepatan uang dalam Bursa Efek juga mempunyai dampak negatif seperti pergerakan Bursa Efek yang fluktuatif, investor bisa mengalami rugi yang mendalam, dan berdampak buruk pada ekonomi jika terjadi kejatuhan Bursa. 

Pembukaan Bursa Efek Indonesia selama 24 jam akan mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pemberlakuan durasi jam Bursa Efek Indonesia selama 24 jam yaitu:

  1. Jumlah investor saham baik dalam negeri maupun luar negeri.
  2. Meningkatkan kapitalisasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
  3. Memberikan kontribusi pada perekonomian negara.
  4. Terbukanya lowongan pekerjaan baru.
  5. Meningkatkan likuiditas instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, Reksadana dan lainnya.
  6. Semakin cepatnya perputaran uang di Bursa Efek Indonesia.
  7. Meningkatkan peluang keuntungan investor di pasar modal Indonesia.
  8. Pembelian saham dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja yang cenderung fleksibel.
  9. Mempersingkat waktu transaksi bursa efek.

Sementara itu sisi negatif dari pemberlakuan durasi Bursa Efek Indonesia selama 24 jam, diantaranya yaitu:

  1. Tingkat fluktuasi pasar modal juga semakin tinggi.
  2. Tingkat risiko akan semakin tinggi.
  3.  Terjadi kejatuhan pasar modal secara cepat dan waktu yang tidak menentu.
  4. Hilangnya pasar tunai karena percepatan transaksi bursa efek dan pendapatan efek dari pasar tersebut.

Jika Bursa Efek Indonesia dibuka selama 24 jam akan memberikan dampak yang besar. Investor pasar modal baik saham, obligasi dan instrumen lainnya dapat melakukan transaksi jual beli tanpa perlu dibatasi oleh waktu. Terlebih lagi bagi kaum pekerja yang hanya mempunyai waktu luang di malam hari. Hal ini sangatlah membantu bagi para pekerja untuk luangkan waktunya untuk melakukan analisis dan investasi saham di waktu segan. Pasti akan banyak yang tertarik dengan investasi di pasar modal karena transaksinya dapat dilakukan sewaktu – waktu seperti Bursa Kripto. Investor tentunya dapat menarik uangnya setiap saat ketika ada kebutuhan yang mendadak dan darurat. Maka perlu Bursa Efek Indonesia,  belajar dari Bursa Kripto yang mampu melayani 21 juta investor dengan teknologi yang dimilikinya. Minimal belajar dari Bursa Efek Frankfurt di Jerman yang menyediakan perdagangan dari pukul 08.00-22.00. Jika suatu saat durasi jam Bursa Efek Indonesia di perpanjang selama 24 jam, tentunya akan mendorong peningkatan jumlah investor pasar modal. Bahkan jumlah investor pasar modal dapat menyamai atau melebihi investor Kripto.

Pemberlakuan durasi selama 24 jam akan memberikan pandangan baru mengenai perdagangan di pasar modal sehingga tidak dianggap kuno atau ketinggalan zaman. Selain itu, perdagangan Bursa Efek Indonesia mampu bersaing dengan bursa lainnya bahkan mampu menjadi daya tarik bagi investor secara internasional. Apabila Bursa Efek Indonesia mempertimbangkan pemberlakuan durasi bursa selama 24 terlebih dahulu ketimbang Bursa Efek besar yang ada di  Amerika, Jepang, Hongkong, Taiwan dan lainnya. Hal ini ada membawa nama Bursa Efek Indonesia dalam sejarah perkembangan pasar modal dunia. Bursa Efek Indonesia akan menjadi pionir dan contoh bagi bursa efek lainnya dalam penerapan jam bursa baru yaitu 24 jam.